Sisa dari realisasi repatriasi itu sebanyak Rp 101 triliun harus dibayarkan pada akhir Desember 2016 atau sebelum akhir periode II. Jika tidak, maka peserta tax amnesty bisa dikenakan denda 30% dari harta yang dilaporkan.
"Rp 100 triliun sisanya harus dimasukkan sampai dengan akhir Desember, kalau tidak dimasukkan konsekuensinya ada di Pasal 13 UU TA," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak merealisasikan repatriasinya, maka harta tambahan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tahun 2016, kena tarif PPh normal sampai 30% itu, uang tebusan yang kemarin sudah mereka bayar kita anggap sebagai kredit pajak," kata pria yang akrab disapa Yoga.
Ia mengingatkan para wajib pajak harus memegang komitmennya untuk melakukan repatriasi hingga akhir Desember 2016 ini. Menurutnya, beberapa kendala mengapa hingga kini belum terealisasi karena ada hambatan administrasi.
"Secara ketentuan mereka harus merealisasikannya paling lambat 31 Desember. Saya ingatkan juga bahwa mereka harus melakukan repastriasinya paling lambat 31 Desember," kata Yoga.
"Tentunya banyak petimbangan, wajib pajak punya maslah sendiri, apakah harus menyelesaikan administrasi segala macam atau mungkin juga menunggu, namanya orang punya orang. Yang jelas kami berharap untuk kepentingan negara ini, semakin cepat mereka repatriasi aset, semakin baik dapat membantu perekonomian negara ini," imbuhnya.
(mkl/mkl)











































