Pertama, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres ini merupakan amanat Paket Kebijakan Ekonomi jilid XI yang dirilis akhir Maret 2016.
"Instruksi Presiden nomor 6 yang pada dasarnya merumuskan kebijakan dan langkah-langkah untuk percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan yang waktu itu diumumkan paket ke XI dari paket ekonomi," kata Darmin di Pameran Alat Kesehatan, JIExpo, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada upaya untuk di satu pihak mempertahankan perlindungan terhadap produk-produk farmasi tapi di pihak lain kita memberikan kelonggaran investasi kepada PMA, PMDN di bidang hulu atau bahan baku obat," kata Darmin.
Menurut Darmin, investasi pabrik bahan baku obat dibuka karena impor obat selama ini cukup tinggi. Impor ini justru membebani belanja negara.
"Kenapa kita menempuh jalan seperti itu, Indonesia semakin lama menggalang dana dan menggunakan dalam jumlah besar ribuan triliun setiap tahun untuk mendukung program kesehatan masyarakat, BPJS. Tidak cerdas kalau dana yang sebesar itu kita biarkan terus bocor ke luar melalui impor produk farmasi, bahan baku obat maupun alat-alat perkembangan kesehatan," kata Darmin. (hns/hns)











































