Rumah Masih KPR Tapi Kena Gusur Jalan Tol, Bagaimana Solusinya?

Rumah Masih KPR Tapi Kena Gusur Jalan Tol, Bagaimana Solusinya?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2016 16:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Pembangunan jalan tol Cinere-Serpong sepanjang kembali dilanjutkan. Saat ini, jalan tol sepanjang 10,14 km ini tengah fokus pada pembebasan lahan, yang ditargetkan bisa selesai pada akhir 2016. Pembebasan lahan sendiri akan melewati beberapa komplek perumahan warga yang akan terkena imbas dari pembangunan jalan tol ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, BPJT sebagai pihak yang membayar biaya pembebasan lahan akan mengganti seluruh biaya tanah dan bangunan yang akan dilewati oleh pengerjaan jalan tol tersebut.

"Kalau ini yang dibebasin tanah dan bangunan. Artinya kalau dari kita yang harus dibayar semuanya," katanya kepada detikFinance ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ada satu masalah dalam proses pembayaran ganti rugi. Karena dari laporan yang diterima detikFinance, sebagian besar pemilik rumah yang dilewati proyek ini masih berjalan proses cicilan KPR-nya. Lantas bagaimana penyelesaiannya?

"Kalau yang dari KPR, tentu saja nanti diurus sama banknya. Yang diganti misalnya harga tanah sama rumahnya 100. Dia sudah bayar 50. Berarti haknya dia kan 50. Nanti yang 50 bicarakan dengan banknya," jelas Herry.

Penggantian rumah baru sendiri kata dia dimungkinkan, namun juga tergantung bagaimana kebijakan dari bank penyalur KPR yang terkait.

"Kalau secara aturan kan dimungkinkan. Atau kalau mau mudah, dia cari tempat yang lain, KPR dilanjutkan dan seterusnya. Mustinya masih bisa itu. Nanti dengan banknya harusnya urusannya," tuturnya.

Sejauh ini pembebasan lahan telah mencapai progress 21,64%, dan ditargetkan bisa selesai hingga akhir tahun ini. Mengenai adanya upaya penolakan dari warga, terkait soal penggantirugian lahan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Sejauh ini masih berjalan (proses pembebasan lahan). Ini kan ada aturannya. Kalau ada yang keberatan kan bisa ke pengadilan. Ikuti aturannya saja," tandasnya. (dna/dna)

Hide Ads