Kurtubi: Pemerintah Mesti Revisi Harga Minyak dalam APBN-P
Selasa, 05 Apr 2005 12:19 WIB
Jakarta -
Asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah sebesar US$ 35 per barel dalam APBN-P 2005 perlu direvisi. Pasalnya pada tahun 2005 harga minyak mentah Indonesia (ICP) bisa mencapai US$ 60 per barel."Angka US$ 35 per barel itu tidak realistis. Makanya asumsi dalam APBN-P mesti diubah dan pemerintah juga perlu menyampaikan secara lugas tentang subsidi yang mesti ditanggung pemerintah akibat kenaikan harga minyak," kata pengamat perminyakan Kurtubi dalam perbincangannya dengan detikcom, di Jakarta, Selasa (5/4/2005).Dalam perkiraan Kurtubi, harga minyak yang realistis untuk dipakai dalam asumsi APBN-P adalah US$ 50 per barel. "Itu kalau kita bicara harga minyak mentah Indonesia. Tapi kalau bicara harga minyak mentah dunia angkanya rata-rata pada tahun 2005 ini bisa mencapai US$ 65-67 per barel," ungkapnya.Menyinggung soal kondisi harga minyak dunia yang saat ini melambung tinggi mendekati US$ 58 per barel, Kurtubi juga menyatakan bahwa kondisi ini di luar kebiasaan. Salah satu penyebab kenaikan harga itu adalah terganggunya kilang minyak di AS dan Venezuela."Kalau analisa yang umumnya setiap kuartal II selalu saja harga minyak turun dibandingkan kuartal I karena permintaan turun akibat musim berubah dari musim dingin ke musim panas. Tapi sekarang ini tetap saja harga naik. Ini bisa menyulitkan pemerintah jika tidak dilakukan langkah antisipasi," ungkapnya.Pada tahun ini, lanjutnya, harga minyak dunia akan terus naik mengingat pada kuartal III dan IV nanti permintaan akan naik kembali karena faktor perubahan musim yang akan kembali masuk ke musim dingin. "Akan lebih gawat jika studi Goldman Sachs yang menyebutkan harga minyak bisa tembus US$ 100 per barel menjadi kenyataan," ungkapnya.Oleh karenanya, kata Kurtubi, pemerintan mesti membuat sejumlah langkah yakni revisi total APBN-P 2005 baik menyangkut asumsi harga minyak maupun subsidi yang mesti dikeluarkan. Disamping itu pemerintah harus segera menyelesaikan UU energi nasional agar ada payung hukum yang tegas, mengikiat semua pihak dan konsisten bagi pengembangan energi alternatif selain BBM.Pemerintah juga diminta untuk secara terbuka memaparkan ke masyarakat terhadap kemungkinan membengkaknya subsidi BBM. Mengingat jika harga minyak di APBN-P dipasang dengan harga US$ 50 per barel maka subsidi bisa melonjak menjadi Rp 70 triliun meskipun harga BBM sudah dinaikan rata-rata 29 persen per 1 Maret 2005 lalu."Jangan sampai pemerintah hanya diam saja tidak bilang ke rakyat kalau subsidi sebenarnya sudah membengkak akibat harga minyak naik. Jadi itu bisa dijadikan rujukan bagi pemerintah jika suatu saat harus kembali menaikan harga BBM," tegas Kurtubi.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































