Sri Mulyani menjelaskan, posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini adalah sebagai pengelola barang milik negara (BMN) dan daerah. Berupa barang yang dibeli atau dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari perolehan lainnya.
"Kalau kita mengeluarkan APBN tiap tahun dan melakukan belanja modal itu barang jadi milik negara. Termasuk PMN BUMN yang menjadi belanja modal," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat barang rampasan itu bagian barang milik negara maka tata kelolanya sebaiknya sesuai dengan governance dan prinsip dalam pengelolaan, yaitu transparan akuntabel dan mengikuti standar akuntansi," paparnya.
Barang sitaan, kata Sri Mulyani, memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dalam defisininya, seluruh barang yang disita oleh penyidik atau penuntut umum atau pejabat yang berwenang dalam proses sebagai barang bukti penyidikan.
Kewenangannya berada di penegak hukum, sehingga pengelolaannya bisa langsung tanpa melewati izin dari Kemenkeu.
"Peran Kemenkeu lebih kepada supporting untuk memberikan layanan soal barang sitaan akan dilelang dalam bentuk penilaian dan lelang eksekusi barang," kata Sri Mulyani.
Dua aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek hukum dan keuangan negara. Dari sisi keuangan terkait dengan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara.
"Sebagai wujud pemulihan aset tindak pidana bisa dipercepat proses pengusulannya oleh aparat penegak hukum," tukasnya. (mkl/hns)











































