Soal Kasus Pungli Tanjung Perak, Dirut Pelindo III: Sudah Diurus Polisi

Soal Kasus Pungli Tanjung Perak, Dirut Pelindo III: Sudah Diurus Polisi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 21 Nov 2016 13:35 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Kasus pungli alias pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak terungkap beberapa waktu lalu. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo III, Djarwo Surjanto, serta Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis, Rahmat Satria.

Menanggapi kasus tersebut, Dirut Pelindo III, Orias Petrus Moedak, mengatakan kasus pungli itu sudah ditangani polisi. Pelindo III menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi

"Itu sudah diurus polisi, jadi kita sudah nggak ngurusin itu lagi, enggak bahas itu sama sekali. Artinya, saya jelaskan peristiwanya, dan sudah," ungkap Orias usai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Bareskrim Polri menyambangi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 1 November lalu. Tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III dan menetapkannya sebagai tersangka.

Rahmat diduga menerima Rp 5 miliar- Rp 6 milliar dari hasil pungli. Modusnya, memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas Surabaya (TPS). Kontainer yang tidak diperiksa, harus membayar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer.

Selain Rahmat, mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, juga diperiksa oleh Tim Saber Bareskrim. Pemeriksaan Djarwo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (hns/hns)

Hide Ads