Menanggapi kasus tersebut, Dirut Pelindo III, Orias Petrus Moedak, mengatakan kasus pungli itu sudah ditangani polisi. Pelindo III menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi
"Itu sudah diurus polisi, jadi kita sudah nggak ngurusin itu lagi, enggak bahas itu sama sekali. Artinya, saya jelaskan peristiwanya, dan sudah," ungkap Orias usai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat diduga menerima Rp 5 miliar- Rp 6 milliar dari hasil pungli. Modusnya, memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas Surabaya (TPS). Kontainer yang tidak diperiksa, harus membayar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer.
Selain Rahmat, mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, juga diperiksa oleh Tim Saber Bareskrim. Pemeriksaan Djarwo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (hns/hns)