Tolak Tawaran Program Amnesti, Penunggak Pajak Ini Terpaksa Disandera Ditjen Pajak

Tolak Tawaran Program Amnesti, Penunggak Pajak Ini Terpaksa Disandera Ditjen Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 22 Nov 2016 10:06 WIB
Tolak Tawaran Program Amnesti, Penunggak Pajak Ini Terpaksa Disandera Ditjen Pajak
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, pada Senin 21 November 2016 telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap BL, Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige dan menunggak pajak sebesar Rp 854.484.916. Penanggung pajak yang disandera saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pematang Siantar.

BL (50) adalah pemilik toko bahan bangunan dan juga ditengarai memiliki sejumlah usaha lain yaitu, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan/minum dan sebuah stasiun radio yang kesemuanya berlokasi di Kota Tarutung. BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya dengan laporan pajak terakhir adalah untuk tahun pajak 2010 dengan status nihil.

Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak juga sudah ditawari untuk mengikuti Amnesti Pajak, akan tetapi BL tetap tidak bersikap koorperatif sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan ini. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads