FSP BUMN Minta Pergantian Dirut Jamsostek Dibatalkan
Selasa, 05 Apr 2005 15:42 WIB
Jakarta -
Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) meminta kepada Menteri Negara BUMN Sugiharto membatalkan pergantian Direksi Jamsostek. Alasannya, pergantian tersebut menyalahi undang-undang BUMN, yakni tidak melalui fit and proper test."Kami menganggap pergantian direksi Jamsostek melanggar UU BUMN karena pergantian tidak dilakukan dengan fit and proper test seperti tercantum dalam pasal 16 ayat 2 UU BUMN, " kata kuasa hukum FSP BUMN Habiburahman saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2005).Seharusnya, kata Habiburahman, mekanisme uji dan kepatutan dilakukan sebelum ada pergantian, sehingga mendapatkan direksi yang memenuhi persyaratan. Tidak model sim salabim hanya dalam waktu satu hari langsung diganti."Kita khawatir apabila pengelolaan BUMN diserahkan kepada orang yang tidak layak dan patut, kelangsungan hidup BUMN menjadi taruhan. Kita menolak tanpa melalui fit and proper test dan minta Menteri BUMN membatalkan pergantian itu," tambah Habib.Untuk itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN yang terdiri dari SP Pos dan Giro, Serikat Pegawai Merpati, SP Pertani dan lain-lain mengajukan keberatan dengan pengangkatan direksi tanpa melalui fit and proper test. " Hari ini kami ultimatum untuk dibatalkan pergantian tersebut. Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum," ujar Habiburahman.Sebelumnya, Menneg BUMN Sugiharto Senin (4/4/2005) sore resmi melantik direksi baru PT Jamsostek. Iwan P Pontjowinoto yang selama ini dikenal sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ditunjuk menjadi dirut Jamsostek menggantikan A Djunaidi AK. Selain itu dilantik juga direktur investasi Iskadar Z Rangkuti menggantikan Samuel Tobing, Jayaprawira dilantik menjadi direktur keuangan menggantikan Widjokongko Puspoyo. Sebagai direktur operasi dan pelayanan ditujuk Tjarda Muchtar menggantikan Indra Haryadi, sebagai direktur umum dan SDM ditunjuk BM Tri Lestari menggantikan Armon Arleg dan Andi Ahmad ditunjuk sebagai direktur perencanaan, pengembangan dan informasi menggantikan BM Tri Lestari.Penunjukan Menneg BUMN atas direksi baru PT Jamsostek ini tertuang dalam surat keputusan Menneg BUMN No. KEP 17/MBU/2005 tertanggal 1 April 2005.
(jon/)










































