Ini 5 Tugas Tim 'Anti Korupsi' Ditjen Pajak dari Sri Mulyani

Ini 5 Tugas Tim 'Anti Korupsi' Ditjen Pajak dari Sri Mulyani

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 22 Nov 2016 19:06 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membentuk Tim Reformasi Ditjen Pajak. Tim ini memiliki tugas memperbaiki seluruh aspek di internal Ditjen Pajak guna menghapuskan celah yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi di institusi ini.

Dengan kata lain, ti ini adalah tim 'Anti Korupsi' yang ada dan yang mungkin timbul di tubuh Ditjen Pajak.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Sri Mulyani, tim ini akan fokus pada 5 hal penting. Pertama adalah fokus dalam peningkatan kualitas SDM. SDM di lingkungan Ditjen Pajak akan ditingkatkan keahliannya dan juga ditingkatkan integritasnya agar tidak mencoreng nama institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama masalah SDM dan code of conduct (kode etik). Ini menyangkut masalah integrity, pembersihan masalah korupsi tapi lebih juga ke perbaikan skill kompeten dan juga integritas," jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Kedua, peningkatan sistem informasi perpajakan sehingga kasus serupa bisa dihindari. Peningkatan sistem informasi perpajakan dilakukan agar interaksi antara wajib pajak dengan petugas pajak bisa berkurang.

"Kedua, Information system dan database, karena ini akan sangat membantu kami untuk identifikasi kewajiban wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi yang bisa menimbulkan kasus seperti yang terjadi pada OTT ini," kata Sri Mulyani.

"Ketiga, kami perlu dan memandang penting untuk memperbaiki business process Direktorat Jenderal Pajak. Ini termasuk code of conduct akan menjadi sesuatu yang buruk kalau tidak ada business process yang kredibel di Ditjen Pajak. Salah satu PR kita memperbaiki internal pajak," lanjut Sri Mulyani.

Keempat, struktur kelembagaan di Ditjen Pajak juga akan diperbaiki dengan lebih baik lagi. Misalnya pembenahan di Kantor Pajak Madya dan Kantor Pajak Pratama.

"Kami perlu memperbaiki dari sisi struktur kelembagaan termasuk dalam hal ini struktur Ditjen Pajak termasuk dari Kanwil (kantor wilayah). Kami berdasarkan Madya dan Pratama masing-masing memiliki kerawanan yang berbeda," ujar Sri Mulyani.

Kelima, revisi undang-undang terkait perpajakan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat. Misalnya undang-undang soal Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dalam reformasi adalah memperbarui RUU yang mengatur tentang perpajakan, KUP, PPh, PPN yang sedang dalam proses. KUP dengan dewan, PPh dan PPN masih dalam perbaikan draft," jelas Sri Mulyani. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads