Penerimaan Pajak 2017 Diprediksi Capai 95%

Penerimaan Pajak 2017 Diprediksi Capai 95%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2016 13:22 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Target penerimaan pajak 2017 dipatok lebih rendah dari target APBNP tahun 2016, yaitu sebesar Rp 1.307,6 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) baik migas maupun non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun pajak lainnya.

"Target penerimaan pajak di 2017 lebih kecil dibandingkan target 2016. Penerimaan 2017 dipatok Rp 1.307 triliun, terdiri dari PPh migas, PPN, dan yang lainnya. Asumsi defisit 2,41% dari PDB," jelas Pengamat Pajak Darussalam di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Dari kajian yang dilakukan oleh Danny Darussalam Tax Center (DDTC), realisasi penerimaan pajak di 2017 diproyeksikan akan berada di antara Rp 1.226,09 hingga Rp 1.241,44 triliun. Artinya realisasi akan berkisar antara 94-95% dari target sebesar Rp 1.307,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyeksi ini telah mempertimbangkan adanya perlambatan ekonomi, tingkat inflasi, program pengampunan pajak dan sebagainya.

Hasil kajian ini juga mengkonfirmasi bahwa APBN 2017 disusun dengan lebih realistis dan kredibel. Oleh karena itu, kami mengapresiasi adanya upaya pemerintah untuk juga memberikan ruang relaksasi tanpa adanya target yang justru berpotensi memberikan tekanan kepada wajib pajak di tengah situasi ekonomi yang belum menentu.

Terlepas dari semakin baiknya proses targeting, tax ratio di Indonesia kembali menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Memang benar bahwa penggunaan indikator tax ratio tidak sepenuhnya tepat dalam mengukur kinerja penerimaan. Akan tetapi ia dapat menjadi indikasi sejauh mana kapasitas aktivitas ekonomi mampu diterjemahkan dalam bentuk pajak.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2017, salah satu fokus kebijakan perpajakan Pemerintah adalah mengupayakan peningkatan tax to GDP ratio menjadi 13-14% di tahun 2018 dan 2019. Padahal di 2017, tax ratio dari artian penerimaan perpajakan diperkirakan hanya akan mencapai 10,93%.

Walaupun bukan sesuatu yang mustahil, pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memperoleh lompatan tax ratio di tahun-tahun sesudahnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads