Jika Google Tak Bayar Pajak Tahun Ini, Bakal Kena Denda 400%

Jika Google Tak Bayar Pajak Tahun Ini, Bakal Kena Denda 400%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2016 19:29 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengejar kewajiban pajak Google Asia Pasifik Lte. Google yang sudah lama menjalankan bisnisnya di Indonesia sempat mengelak dari kewajibannya membayar pajak.

Namun, saat ini, Google sudah menunjukkan sikap baiknya dengan melakukan negosiasi dengan Ditjen Pajak. Dalam negosiasi ini, denda pajak Google bakal dihapuskan.

"Masih proses negosiasi, kita tunggu lah niat baik Google dalam proses ini. Salah satu kesepakatan kami dalam negosiasi no media, itu salah satu kesepakatan. Tapi kalau gagal lakukan kesepakatan, kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tutur Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menambahkan, kesepakatan pembayaran pajak antara Google dengan Ditjen Pajak ditargetkan selesai dalam waktu dekat ini. Namun, jika sampai akhir tahun ini Google tidak membayar pajaknya ke pemerintah Indonesia, maka Ditjen Pajak akan melakukan full investigation.

"Secepatnya, kita sudah beberapa kali lakukan pertemuan resmi, tapi kita tunggu. Mudah-mudahan bisa tahun ini, kalau nggak, kita lakukan full investigation," kata Haniv.

Jika dilakukan investigasi secara penuh, maka Google akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Google mencapai Rp 1 triliun, jika ditambah dengan denda bisa menjadi Rp 5 triliun.

"Full investigation dendanya 400%. Kalau kemarin total pajaknya Rp 1 triliun, dendanya Rp 4 triliun jadinya kan Rp 5 triliun," ujar Haniv. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads