Namun, saat ini, Google sudah menunjukkan sikap baiknya dengan melakukan negosiasi dengan Ditjen Pajak. Dalam negosiasi ini, denda pajak Google bakal dihapuskan.
"Masih proses negosiasi, kita tunggu lah niat baik Google dalam proses ini. Salah satu kesepakatan kami dalam negosiasi no media, itu salah satu kesepakatan. Tapi kalau gagal lakukan kesepakatan, kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tutur Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya, kita sudah beberapa kali lakukan pertemuan resmi, tapi kita tunggu. Mudah-mudahan bisa tahun ini, kalau nggak, kita lakukan full investigation," kata Haniv.
Jika dilakukan investigasi secara penuh, maka Google akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Google mencapai Rp 1 triliun, jika ditambah dengan denda bisa menjadi Rp 5 triliun.
"Full investigation dendanya 400%. Kalau kemarin total pajaknya Rp 1 triliun, dendanya Rp 4 triliun jadinya kan Rp 5 triliun," ujar Haniv. (drk/drk)











































