Dengan demikian, Ditjen Pajak melakukan tax settlement atau negosiasi pajak dengan Google agar membayar pajak di Indonesia. Tax settlement dilakukan dengan menghilangkan denda pajak terutang Google di mana Google hanya wajib membayar pokok pajaknya saja.
"Pemeriksaan dihentikan sementara, ada settlement. Pihak Google berubah sikapnya, jadi kita baik dan terima karena kita saling membutuhkan. Pengguna internet tinggi 120 juta penduduk itu luar biasa," jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pajak penghasilan, penghasilan bersumber dari Indonesia. Ini atas sepengetahuan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Ini sanksi kita lupakan dulu lah, kita settlement dulu lah," tutur Haniv.
Ditjen Pajak menargetkan pajak Google bisa selesai dalam waktu dekat ini, bahkan sebelum 2017.
"Pokoknya dalam hitungan minggu ini, sebelum akhir tahun ini. Saya nggak mau lama-lama," tutup Haniv. (drk/drk)











































