Perusahaan OTT yang beroperasi di sini seharusnya diwajibkan untuk memiliki server atau pusat datanya di Indonesia. Sehingga dalam proses penagihan pajak, Ditjen Pajak tidak merasa kesulitan dengan berbagai alasan perusahaan raksasa teknologi tersebut.
"Masalahnya peraturan OTT ini masih liberal, masih belum ketat. Seharusnya setiap OTT yang masuk ke Indonesia, Menkominfo mengatur server-nya itu harus ada di sini," jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kerja sama antara Kemenkeu dan Menkominfo sangat penting. Jadi nggak bisa Kemenkeu jalan sendiri. Server-nya di luar negeri mereka lari-lari karena aturan di Menkominfo tidak ketat," kata Haniv.
Ini juga menjadi tantangan baru bagi Ditjen Pajak dan otoritas pajak lainnya di dunia untuk menyelamatkan penerimaan negara dari perusahaan OTT yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.
"Ini tantangan otoritas pajak seluruh dunia bukan Indonesia saja. Seluruh otoritas pajak dunia pusing menghadapi Google, Facebook, dan yang lainnya," tutup Haniv. (hns/hns)











































