Ditjen Pajak Minta Aturan untuk Perusahaan Teknologi di RI Diperketat

Ditjen Pajak Minta Aturan untuk Perusahaan Teknologi di RI Diperketat

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2016 21:14 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memburu pajak dari perusahaan Over The Top (OTT) Google Asia Pacific Pte Ltd, Facebook, Twitter, dan yang lainnya. Ditjen Pajak juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk merevisi aturan perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan OTT yang beroperasi di sini seharusnya diwajibkan untuk memiliki server atau pusat datanya di Indonesia. Sehingga dalam proses penagihan pajak, Ditjen Pajak tidak merasa kesulitan dengan berbagai alasan perusahaan raksasa teknologi tersebut.

"Masalahnya peraturan OTT ini masih liberal, masih belum ketat. Seharusnya setiap OTT yang masuk ke Indonesia, Menkominfo mengatur server-nya itu harus ada di sini," jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, beberapa perusahaan OTT yang menjalankan bisnisnya di Indonesia kerap lari dari tangung jawab membayar pajak dengan alasan mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. Sehingga jika ada kewajiban membuat server atau pusat data di Indonesia, perusahaan OTT secara hukum semakin kuat untuk dikenakan pajak.

"Jadi kerja sama antara Kemenkeu dan Menkominfo sangat penting. Jadi nggak bisa Kemenkeu jalan sendiri. Server-nya di luar negeri mereka lari-lari karena aturan di Menkominfo tidak ketat," kata Haniv.

Ini juga menjadi tantangan baru bagi Ditjen Pajak dan otoritas pajak lainnya di dunia untuk menyelamatkan penerimaan negara dari perusahaan OTT yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.

"Ini tantangan otoritas pajak seluruh dunia bukan Indonesia saja. Seluruh otoritas pajak dunia pusing menghadapi Google, Facebook, dan yang lainnya," tutup Haniv. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads