Sri Mulyani Ungkap Jumlah Pengacara, Kurator, dan Notaris Tak Ikut Tax Amnesty

Sri Mulyani Ungkap Jumlah Pengacara, Kurator, dan Notaris Tak Ikut Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2016 23:50 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Jumlah pengacara di Indonesia mencapai 16.789 orang, namun yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 1.976 pengacara. Tingkat kepatuhannya sangat rendah, dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di 2015 hanya 592 pengacara.

"Ini profesi yang luar biasa tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul ngakalin hukum dan tahu betul pasti menang. Dan, ini distribusi yang punya NPWP," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi tax amnesty di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Meski tingkat kepatuhan rendah, ternyata banyak juga pengacara yang tidak mau mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hingga sekarang, baru 110 pengacara yang tercatat mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya 5% dari total profesi. Sudah banyak nggak punya NPWP, tapi yang punya NPWP yang ikut tax amnesty hanya 5%. Total tebusan Rp 131,8 miliar," terangnya.

Padahal, menurut Sri Mulyani penghasilan pengacara sangat besar. Sehingga jumlah yang masuk ke pajak bisa dikategorikan sangat sedikit.

"Hampir di surat kabar, TV, pengacara panen terus. Entah masalah pemilu, pilkada, korupsi, pencemaran nama baik segala macam. Saya nggak nyindir, ini ngomong langsung. Kalau nyindir itu kan bukan depan orangnya," papar Sri Mulyani.

Peserta tax amnesty terbesar adalah dari Jakarta, yaitu 78 pengacara dengan uang tebusan Rp 125 miliar. Sisanya tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Sri Mulyani mengakui kelihaian para pengacara dalam mengakali pajak.

"Pengacara itu lihai lihai, lihat dari uang tebusan mereka. paling kecil Rp 2,7 juta. paling tinggi Rp 91,7 miliar.

Notaris

Indonesia memiliki sebanyak 14.686 notaris yang tersebar di seluruh wilayah. Dari total tersebut, baru 11.314 yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tingkat kepatuhan notaris masih tergolong rendah. Pada 2015, yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hanya 70% atau 7.868 wajib pajak.

Sementara yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah 3.187 wajib pajak (22%). Dengan total nilai tebusan Rp 187,4 miliar dan rata-rata tebusan adalah Rp 58,8 juta.

"Kalau dilihat distribusi terendah dan tertinggi, notaris paling kecil adalah mereka yang bayar Rp 60 ribu. paling tinggi Rp 4,5 miliar," jelas Sri Mulyani.

Paling besar porsinya adalah di Jakarta, dengan 599 notaris membayar tebusan Rp 71 miliar. Kemudian Jawa non Jakarta adalah 1500 notaris dengan tebusan Rp 76 miliar. Sulawesi yang 166 notaris dengan total tebusan Rp 6,7 miliar, Sumatera Rp 17 miliar dari 523 notaris dan Kalimantan 166 notaris mengkontribusikan Rp 7,4 mliar. Untuk Papua, Nusa Tenggara dan Maluku 228 notaris dengan Rp 8,9 miliar.

Kurator

Jumlah kurator di Indonesia mencapai 533 orang, namun yang memiliki NPWP hanya 277 wajib pajak. Sedangkan peserta tax amnesty adalah 60 wajib pajak. Dari persentase masih lebih besar dibandingkan dengan dua profesi sebelumnya.

"Kepatuhan kurator juga lebih tinggi, yaitu 45%, tapi tetap di bawah 50%. Dari 60 SPT-nya nihil," terang Sri Mulyani

Total nilai tebusan adalah Rp 9,5 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 159,1 juta. Paling rendah adalah Rp 1,8 juta dan yang tertinggi adalah Rp 1,1 miliar.

"Paling tinggi adalah di Jakarta dengan 44 WP dengan tebusan Rp 8,3 miliar," tegas Sri Mulyani. (mkl/hns)

Hide Ads