"Kalau dibandingkan dengan kementerian secara umum, pajak relatif baik lah. Kalau dibanding swasta masih kalah," ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Pada 2007 lalu, reformasi birokrasi dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk di dalamnya unit eselon I Ditjen Pajak. Darmin menuturkan adanya perubahan struktur gaji untuk pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka kemudian pada 2015 dilakukan perubahan dari sisi remunerasi yang tertuang dalam Perpres No. 37/2015. Untuk Dirjen Pajak, remunerasi yang diperoleh mencapai Rp 117.375.000.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.











































