Padahal, gaji dan tunjangan PNS Ditjen Pajak sudah jauh lebih tinggi dari PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
"Iya, tapi beginilah, sebagus apa pun dibuat Ditjen Pajak, beberapa atau segelintir tetap saja maling," terang Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang penggajian PNS ada strukturnya, nggak bisa ditukang-tukangin," ujarnya.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.











































