Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami esensi dari JHT. Sehingga buru-buru mencairkannya setelah 5 tahun.
Itu pun besarannya hanya 30% untuk keperluan kepemilikan rumah, dan 10% keperluan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi yang mengatur pencairan JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, jelasnya, dibuat agar manfaat uang tersebut bisa lebih optimal saat pekerja sudah benar-benar berhenti bekerja atau pensiun.
"Agar benefit dari jaminan sosial itu bisa full (maksimal). Apalagi jika diambil lumpsum (dibayar sekaligus). Kalau cuma 1 tahun, 2 tahun, buat apa. Bukan buat bekal hari tua itu, cuma bisa buat beli handphone," ucap Latif.
Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim JHT berturut-turut pada Januari 2016 sebanyak 206.952 orang, Februari 208.762, Maret 221.865 orang, April 206.130 orang, Mei 182.284 orang, Juni 201.570 orang, Juli 117.081 orang, Agustus 177.983 orang, September 169.023 orang, dan Oktober 166.327 orang.
Jika di rata-rata, periode Januari sampai Agustus 2015 rata-rata klaim setiap bulannya hanya 86.369 peserta, sementara pada periode September 2015 sampai Oktober 2016 rata-rata klaim per bulannya membengkak menjadi 204.015 peserta.
Sementara jika berdasarkan jumlah klaim setiap bulan pada periode Januari-Agustus 2015 sebesar Rp 1,04 triliun, membengkak menjadi Rp 1,55 triliun pada periode September 2015 sampai Oktober 2016. (hns/hns)










































