Juni, Proyek JORR 2 Senilai US$ 983 Juta Ditenderkan
Rabu, 06 Apr 2005 10:31 WIB
Jakarta - Departemen Pekerjaan Umum akan kembali membuka tender sejumlah proyek jalan tol pada Juni 2005 nanti. Salah satunya adalah tender proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) sepanjang 90 kilometer dengan nilai investasi US$ 983 juta."Diharapkan proses tender dapat dimulai pada akhir Juni 2005 sehingga proses pra-kualifikasi bisa dilakukan pada Juli dan pemenang tender dapat diketahui pada akhir 2005," demikian dikutip dari situs resmi Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI), Rabu (6/4/2005).Secara keseluruhan pada Juni nanti akan ada 11 proyek jalan tol yang akan ditenderkan ke investor. Adapun nilai keseluruhan proyek tersebut mencapai US$ 3,682 miliar atau setara dengan Rp 32,76 triliun dengan kurs Rp 8.900 per US$ 1.Adapun kesebelas proyek jalan tol tersebut adalah: Cilegon - Bojonegara sepanjang 10 km senilai US$ 44 juta, Sukabumi - Ciranjang sepanjang 31 km senilai US$ 165 juta, Yogyakarta - Solo sepanjang 45 km senilai US$ 219 juta, Solo - Mantingan sepanjang 58 km senilai US$ 317 juta, Mantingan - Ngawi sepanjang 27 km senilai US$ 122 juta, Ngawi - Kertosono sepanjang 84 km senilai US$ 403 juta.Selain itu juga proyek jalan tol Palembang - Indralaya sepanjang 24,5 km senilai US$ 55 juta, Bogor Ringroad sepanjang 11,5 km senilai US$ 154 juta, Probolinggo - Banyuwangi sepanjang 156 km senilai US$ 676 juta, Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) sepanjang 90 km senilai US$ 983 juta dan Yogyakarta - Bawen sepanjang 104 km senilai US$ 544 juta.Sebelumnya Ketua KADIN MS Hidayat mengatakan berbagai proyek infrastruktur yang ditawarkan pemerintah akan mengalami hambatan dana pelaksanaannya karena sejauh ini ada 14 peraturan pendukung yang sedianya difinalisasi pada Maret tapi tak kunjung selesai.Namun pernyataan ini dibantah oleh Menko Perekonomian Aburizal Bakrie yang menyebutkan bahwa saat ini hampir seluruh peraturan pendukung sudah final. Walaupun diakui Aburizal masih ada beberapa perangkat peraturan yang berbentuk UU mesti dibahas dengan DPR seperti masalah UU Pertanahan.
(san/)











































