Bangunan Lama PLBN Entikong (Foto: Dina Rayanti) |
PLBN adalah bangunan yang berfungsi sebagai gerbang keluar masuknya masyarakat dari Indonesia ke negara tetangga, atau pun sebaliknya.
PLBN Entikong adalah salah satu PLBN yang dirombak total oleh pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar penampilannya lebih cantik dan membanggakan bagi warga perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan Lama PLBN Entikong (Foto: Edward Febriyati) |
Saat ini, PLBN Entikong sudah berubah total. Tak ada lagi tampak bangunan tua yang lusuh seperti sebelumnya.
Berganti bangunan baru, yang jauh lebih megah, lebih menawan secara penampilan dan lebih moderen secara pelayanan.
Bangunan Baru PLBN Entikong (Foto: Dok. Kementerian PUPR) |
Area parkir tempat mobil atau sepeda motor antre sembari menunggu proses pemeriksaan perbatasan yang semula tampak kumuh pun tampak berubah lebih rapih.
"Kami optimistis, PLBN ini rampung sesuai target," ujar Corporate Secretary Wijaya Karya, Suradi, dihubungi detikFinance, Minggu (27/11/2016).
Foto: Dok. Kementerian PUPR |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merupakan pelaksana konstruksi yang dipercaya pemerintah untuk melakukan perombakan total Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan nilai proyek Rp 152,49 miliar.
Foto: Dok. Kementerian PUPR |
Lingkup pekerjaan perseroan meliputi struktur, arsitektur, mechanical, eletrical, plumbing, dan elektronika. Pada tahap pertama, pekerjaan difokuskan kepada pembangunan bangunan utama, kargo, utilitas dan pos pemeriksaan.
"Proyek senilai Rp 152,49 miliar ini dikerjakan di atas lahan seluas 80.003 meter persegi dan rencananya akan dibangun PLBN dengan luas bangunan seluas 19.493 m2 di zona inti, sub inti, dan pendukung," tandasnya.
Foto: Dok. Kementerian PUPR |












































Bangunan Lama PLBN Entikong (Foto: Dina Rayanti)
Bangunan Lama PLBN Entikong (Foto: Edward Febriyati)
Bangunan Baru PLBN Entikong (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR