Terkait hal itu, Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembahasan tersebut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2017 nanti. Selain plastik, juga terdapat beberapa pembahasan seperti minuman soda hingga produk yang dianggap menimbulkan efek kerusakan lainnya.
"Kita perkirakan pembahasan akan di 2017. Selain plastik, memang bea cukai dengan Kementerian Lembaga terkait dan beberapa organisasi sedang kaji objek lain tapi fokus plastik dulu. Objek lain yang belum kita finalkan ada minuman soda dan BBM," kata Heru di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (26/11/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, negara-negara maju telah menerapkan peraturan tersebut dan menetapkan harga cukup tinggi pada setiap aturannya.
"Sebagian negara lain mewajibkan membayar, di Inggris sekitar Rp 1000. Sedangkan, kita aturan di daerah bayar Rp 200 untuk satu kantong plastik supaya ada pengendalian dalam penggunaan kantong plastik, penerapan ini harus meluas secara dan ada alokasi yang jelas untuk melindungi lingkungan di dalam APBN," tutupnya. (dna/dna)











































