Sri Mulyani: Tax Amnesty Program Mengembalikan Kekayaan ke Masyarakat

Sri Mulyani: Tax Amnesty Program Mengembalikan Kekayaan ke Masyarakat

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 28 Nov 2016 16:43 WIB
Sri Mulyani: Tax Amnesty Program Mengembalikan Kekayaan ke Masyarakat
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Depok - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pagi tadi memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) dengan tema 'Pengantar Ekonomi dan Perekonomian Indonesia'. Sri Mulyani menegaskan pentingnya membayar pajak.

Saat ini, kata Sri Mulyani, rasio penerimaan pajak Indonesia masih rendah di kisaran 13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih kalah dibandingkan negara-negara lain yang mencapai 16-19% dari PDB.

Selain itu jumlah pembayar pajak di Indonesia, kata Sri Mulyani, masih sangat minim yaitu hanya 32 juta dibandingkan dengan jumlah rakyat Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta jiwa. Sedangkan jumlah yang menyerahkah SPT Tahunan Pajak hanya 22 juta jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara pemerintah menggenjot penerimaan pajak ini adalah melalui program pengampunan pajak alias tax amnesty.

"Tax Amnesty adalah salah satu program yang mengembalikan kekayaan ke masyarakat. Program ini memotivasi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya," kata Sri Mulyani kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang hadir di UI, Depok, Senin (28/11/2016).

Menurutnya, para wajib pajak yang selama ini lalai melaksanakan kewajibannya bisa memanfaatkan program ini dengan baik.

"Jadi mereka yang selama ini lalai akan diampuni. Mulai dari sisi prinsip, sisi sanksi administrasi sampai sanksi pidananya (diampuni)," katanya.

Salah satu alasan rendahnya pembayaran pajak di Indonesia adalah banyaknya warga yang kurang paham alasan untuk membayar pajak itu sendiri.

"Kalau ditanya kenapa bayar pajak? Jawabnya pasti kewajiban. Padahal alasannya jauh lebih penting daripada itu," ujar Sri Mulyani.

Ia memberi contoh, setoran pajak Rp 1 triliun saja bisa dipakai untuk membayar macam-macam kepentingan negara baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

Setoran pajak Rp 1 triliun bisa dipakai buat apa saja? Lihat di berita ini. (ang/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads