Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Sigit Prabowo, mengatakan pemerintah seharusnya melindungi peternak rakyat bersaing secara langsung dengan integrator dengan melarang masuk ke sektor budidaya. Lantaran integrator selama ini sudah mengambil untung cukup besar di luar budidaya ayam broiler.
Perusahaan peternakan integrator merujuk pada perusahaan besar yang menguasai industri perunggasan dari hulu sampai hilir seperti DOC (Day Old Chick), pakan, vaksin, peternakan budidaya, pemotongan, sampai olahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau integrator punya 10 pundi pendapatan dari hulu sampai hilir. Dia breeding juga jualan DOC, jualan vaksin juga, jualan obat, sudah untung dari impor bahan pakan juga, jualan sapronak (Sarana Produksi Peternakan) juga kayak kandang. Ikut budidaya juga, jualan ayam on farm (daging ayam) dan olahan juga. Apakah sebanding dengan kita yang mengandalkan budidaya saja," tambahnya.
Masuknya integrator ke sektor budidaya ayam otomatis membuat peternak rakyat sulit bersaing dan akhirnya gulung tikar. Ini terjadi setelah pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 1967, yang digantikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009.
"Dicabut undang-undang yang melindungi peternak rakyat tanpa aturan pengganti. Korporasi akhirnya bebas sekali masuk ke budidaya ayam dan jual ayamnya ke pasar tradisional. Harusnya ada batasan yang jelas. Hidup tak segan, mati juga nggak mau," tandas Sigit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf berujar, kondisi perunggasan Indonesia tak bisa disamakan dengan negara lain. Dimana di Indonesia banyak rakyat kecil menggantungkan hidup dari budidaya ayam broiler.
"Indonesia berbeda dengan Malaysia dan Amerika Serikat. Dalam situasi seperti ini, yang lemah pasti akan kalah. Jangan di apple to apple antara integrator dengan peternak kecil," jelas Rochadi yang juga dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran (Unpad) ini. (hns/hns)











































