Tahun 2000 jumlah peternak ayam tercatat mencapai 2,5 juta orang peternak, saat ini hanya tersisa sekitar 170.000 orang.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Sigit Prabowo, mengungkapkan saat ada program menggalakkan konsumsi protein hewani dari ayam pada tahun 1970-an, pemerintah gencar mendorong pembangunan peternakan rakyat, dalam hal ini pengembangan ayam broiler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tak diperhatikan pemerintah, peternak ayam rakyat juga dibiarkan pemerintah bersaing dengan perusahaan integrator besar yang sudah mapan dari hulu sampai hilir seperi pakan, DOC, obat, dan Sapronak (Sarana Produksi Pertanian).
Ini terjadi setelah pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 1967, yang digantikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009. Sebelumnya perusahaan integrator terlarang masuk ke sektor budidaya unggas atau membangun kandang sendiri.
"Dicabut undang-undang yang melindungi peternak rakyat tanpa aturan pengganti. Korporasi akhirnya bebas sekali masuk ke budidaya ayam dan jual ayamnya ke pasar tradisional. Harusnya ada batasan yang jelas. (hns/hns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 