"Kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil," kata Sri Mulyani usai memberikan kuliah umum bertema 'Kenali Anggaran Negara' di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa (29/11/2016).
Selain Google, pemerintah juga mengejar pajak Facebook, Twitter, dan yang lainnya. Ditjen Pajak juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk merevisi aturan perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, beberapa perusahaan OTT yang menjalankan bisnisnya di Indonesia kerap lari dari tanggung jawab membayar pajak dengan alasan mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. Sehingga jika ada kewajiban membuat server atau pusat data di Indonesia, perusahaan OTT secara hukum semakin kuat untuk dikenakan pajak.
Ini juga menjadi tantangan baru bagi Ditjen Pajak dan otoritas pajak lainnya di dunia untuk menyelamatkan penerimaan negara dari perusahaan OTT yang mendapatkan keuntungan di Indonesia. (ang/hns)











































