5.300 Pengusaha Properti Setor Tebusan Tax Amnesty Rp 3,06 T

5.300 Pengusaha Properti Setor Tebusan Tax Amnesty Rp 3,06 T

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2016 18:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Ray Jordan)
Jakarta - Menurut data Kementerian Keuangan, hingga saat ini jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty dari kalangan pengusaha properti sebanyak 5.300 dari total WP real estat 26.247. Dari 5.300 WP tersebut terdapat nilai tebusan sebanyak Rp 3,06 triliun dari pengusaha real estat.

"WP real estat di Indonesia ada 26.247, ada 5.300 WP yang memanfaatkan tax amnesty so far, dengan nilai tebusan rata-rata Rp 578 miliar, dengan total nilai tebusan Rp 3,06 triliun," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam Munas Realestat Indonesia (REI) ke-15, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Sementara itu, dari jasa konstruksi terdapat 385.917 jumlah WP. Sedangkan yang mengikuti tax amnesty terdapat 14.958 WP. Ia menyebut alasan mengapa WP real estat masih sedikit mengikuti tax amnesty karena telah merasa patuh melaporkan aset pada tahun 2015 ke belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa masih sedikit mungkin telah merasa patuh. Dari WP 14.058 itu, total nilai tebusannya Rp 969,03 miliar dan rata-rata tebusannya Rp 64,7 juta," kata Robert.

Sedangkan dari anggota REI sebanyak 2.613, baru ada 986 WP atau 38% yang mengikuti tax amnesty. Total nilai tebusannya Rp 180,23 miliar dan rata-rata tebusan Rp 182,7 juta.

Sementara itu, dari data pemegang saham dan pengurus perusahaan jasa konstruksi dari jajaran komisaris sebanyak 138.940, baru 4% WP yang mengikuti tax amnesty. Jajaran direksi dari total 103.749 baru terdapat 10% WP yang mengikuti tax amnesty. Serta jajaran pemegang saham dari total 124.261 WP baru terdapat 33% yang mengikuti tax amnesty.

Di saat bersamaan, dari data pemegang saham dan pengurus perusahaan real estat, dari jajaran komisaris terdapat 6.044 WP total tetapi yang baru mengikuti tax amnesty baru ada 41%. Dari jajaran direksi dari total 7.858 baru ada 47% WP yang ikut tax amnesty, dan dari jajaran pemegang saham dari total 13.118 baru ada 49% yang mengikuti tax amnesty.

Ternyata dari tebusan yang dibayar WP real estat dan jasa konstruksi itu, ada WP yang membayar tebusan paling rendah sebanyak Rp 2.000. Sedangkan yang paling tinggi membayar tebusan untuk WP real estat sebanyak Rp 302,95 miliar, dan untuk WP jasa konstruksi paling tinggi membayar tebusan sebesar Rp 23,76 miliar.

"Total uang tebusan per 29 November untuk WP real estat sebanyak Rp 3,07 triliun dan untuk WP jasa konstruksi Rp 960,03 miliar. Untuk real estat ada yang minta pengampunan pajak paling rendah Rp 2.000 paling tinggi Rp 302,95 miliar," kata Robert.

Hingga 28 November, total wajib pajak yang mengikuti tax amnesty terdapat 436.834 orang dengan total tebusan Rp 98,9 triliun. Serta Rp 143 triliun komitmen dana repatriasi.

"Di data kami per 28 November jumlah WP orang pribadi yang mengambil tax amnesty 436.834. Repatriasi yang dijanjikan Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 985,3 triliun," kata Robert.

Total deklarasi dalam negeri Rp 2.873,4 triliun. Serta total aset yang belum pernah di laporkan Rp 3.951,7 triliun.

"Penerimaan tax amnesty Rp 98,8 triliun, angka ini sangat penting karena ini bisa jadi base pajak tahun 2017," ujar Robert. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads