Sementara di jajaran komisaris, dari 1.387 wajib pajak, hanya 24% nya yang sudah mengikuti tax amnesty.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya bagi seorang Sri Mulyani. Menurut mantan direktur bank dunia tersebut, jumlah ini tergolong rendah. Ia tidak percaya bahwa sisa yang belum ikut tax amnesty dianggap wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkap masih banyaknya BUMN yang belum mengikuti tax amnesty. Hingga saat ini, dari 701 wajib pajak BUMN, hanya terdapat 28 BUMN yang ikut tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta kepada WP BUMN untuk ikut tax amnesty. Pasalnya, BUMN selama ini lebih banyak menggantungkan keberlanjutan bisnisnya dengan PMN yang diberikan dengan menggunakan pajak.
"Bahkan BUMN yang sudah menikmati PMN. Uang itu didapat dari pajak. Ada sebagian BUMN yang sudah beberapa tahun menderita, hidup nggak, mati juga nggak, akhirnya hidup lagi biasanya melalui PMN, yang sumbernya dari pajak," ujar dia.
Tak hanya WP Badan, WP orang pribadi pun juga diminta untuk ikut serta dalam program tax amnesty. Apabila terbukti masih menyembunyikan harta, maka akan dikenai denda hingga 2% per bulan dan ditambah dengan tarif pajak normal.
"Saya kenal Anda, saya tau nama Anda, saya tau alamat Anda. Kalau terbukti saya tinggal cek NPWP Anda," tegasnya.
Ia pun meminta kepada seluruh jajaran Direksi dan Komisaris untuk kembali melihat data harta yang dimiliki secara lebih detail. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan masih terjadi kesalahan dalam pelaporan harta. Pasalnya, di jajaran komisaris, uang tebusan tax amnesty ada yang berjumlah Rp 120 ribu saja, sedangkan di jajaran direksi Rp 600 ribu.
"Makanya saya katakan. Ah, masa sih sudah. Coba cek lagi, masih ada kesempatan 3 kali ikut tax amnesty," tandasnya. (dna/dna)