Sugiharto Belum Pernah Setujui Pembagian Bonus Direksi PLN
Rabu, 06 Apr 2005 17:55 WIB
Jakarta -
Menneg BUMN Sugiharto mengaku belum pernah memberikan persetujuan apapun menyangkut pemberian bonus (tantiem) bagi direksi dan komisaris PLN sebesar Rp 4,340 miliar pada tahun buku 2003 lalu.Demikian dikatakan Menneg BUMN Sugiharto seusai menghadiri acara temu karya perluasan sumber pembiayaan UMKM di Gedung SMESCo, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (6/4/2005).Menurut Sugiharto, informasi mengenai pembagian bonus kepada para direksi dan komisaris PLN tersebut bukan menjadi kewenangnnya mengingat bonus itu diberikan pada tahun buku 2003 pada saat dirinya belum menjabat sebagai Menneg BUMN."Bonus PLN tahun 2004 belum diajukan ke saya karena laporan keuangan tahun 2004 belum diajukan juga. Biasanya laporan tahun 2005 menentukan tahun buku 2004 dan laporan 2004 menentukan tahun buku 2003. Yang tertulis di koran adalah bonus 2003. Jadi itu bukan dalam domain saya. Oleh menteri yang lalu apakah disetujui atau belum saya tidak tau. Kalau belum ditandatangani baru saya punya hak," tegas Sugiharto.Ketika ditanyakan apakh layak pembagian bonus tersebut karena pada tahun 2003 PLN masih merugi Rp 3,6 triliun, Sugiharto menyatakan, "Kalau melihat rugi, PLN itu ada yang PSO dan ada yang core business. Kita lihat secara transparan definisi rugi itu seperti apa," ungkapnya.Direksi JamsostekSementara itu menyangkut pro dan kontra seputar pergantian direksi Jamsotek, Sugiharto mengatakan pro dan kontra sebagai sesuatu yang biasa sehingga bukan menjadi masalah. "Yang penting saya melaksanakan sesuai UU dan tidak menyimpang. Silahkan saja bagi yang tidak puas," kata Menneg BUMN.Ketika ditanya pro dan kontra yang menyatakan bahwa proses pergantian tidak melewati prosedur fit and propertest Sugiharto membantahnya. "Saya selalu sampaikan dalam pidato bahwa saya sudah melakukan fit and propertest selama tiga bulan," tegasnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































