Revisi terhadap Permentan tersebut ditandatangani oleh Amran di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan disaksikan oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan beberapa pejabat terkait.
Revisi tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Harga DOC kurang lebih Rp 4.800 per ekor, ayamnya di kandang Rp 18.000, ayam di pasar Rp 32.000," jelas Amran di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
"Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," lanjut Amran.
Amran mengaku seluruh produsen DOC sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga DOC.
"Semua sepakat harga floor dan ceiling price, insya Allah ke depan bisa tenang. Mulai berlaku hari ini," kata Amran.
Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di level Rp 5.000-6.000 per ekor. Dengan demikian, harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah. (ang/ang)