Dengan dilakukannya revisi terhadap Permentan tersebut maka porsi peredaran Day Old Chick (DOC) alias bibit ayam ke peternak besar dan peternak kecil bisa seimbang. Baik peternak besar dan kecil memiliki porsi yang sama untuk mendapatkan DOC dari produsen masing-masing 50%.
Sebelumnya, porsi peredaran DOC ke peternak besar bisa mencapai 90%, sedangkan peternak kecil hanya mendapatkan porsi 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam Permentan yang baru direvisi ini juga dibagi 4 kategori pelaku usaha ayam ras, yaitu pelaku usaha integrasi, pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak.
Sebelum direvisi, ada 5 kategori pelaku usaha ayam ras, antara lain pembibit, peternak, peternak pembudidaya, peternak mandiri, dan peternak terintegrasi.
Dalam Permentan yang baru direvisi ini juga diatur pelaku usaha harus memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin jika memiliki kapasitas produksi minimal 300.000 per minggu.
"Permentan berlaku mulai hari ini," tutur Amran.
Untuk menjaga agar Permentan ini efektif diikuti oleh seluruh pihak, Amran mengaku akan melakukan pengawasan yang ketat dengan melibatkan berbagai elemen. Sehingga tidak terjadi gejolak harga daging ayam di pasar.
"Kita ikut mengawasi, semuanya mengawasi. Kalau ada yang jomplang dilaporkan," ujar Amran. (ang/ang)










































