Lewat Permentan yang sudah direvisi ini juga produsen Day Old Chick (DOC) atau bibit ayam diminta memberikan pasokan ayam yang seimbang kepada peternak kecil dan peternak besar.
Senior Vice President Head of Marketing & Sales Feed Division Japfa, Budiarto Soebijanto, sebagai salah satu produsen bibit ayam terbesar di Indonesia mengaku akan mematuhi keputusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya setuju. Kita lihat nanti yang lainnya bagaimana. Kita lihat situasinya. Hari ini belum ada cantolannya, belum ada SK Dirjennya. Hari ini baru hanya Permentannya, belum ditindaklanjutin SK Dirjen untuk dilakukan sesuatu," ujar Budiarto di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
"Jadi itu masih berupa payung, payung tidak boleh digunakan untuk keputusan. Keputusan harus pakai SK yang cantolannya payung hukum, Permentan," lanjut Budiarto.
Terlepas dari soal SK Dirjen, pihaknya mengakku sepakat dengan dilakukannya revisi terhadap Permentan Nomor 26 Tahun 2016. Dengan adanya revisi tersebut, maka ketidakseimbangan pasokan bibit ayam di tingkat peternak bisa segera diatasi
"Poinnya, ada yang sepertinya mengatakan bahwa jika terjadi ada ketidakseimbangan dengan alasan apa saya tidak tahu, bisa dilakukan penyesuaian. Tapi untuk lakukan itu kan harus ada SK," kata Budiarto.
Dengan adanya revisi terhadap Permentan tersebut, lanjut Budiarto, maka keberlangsungan peternak skala kecil bisa terbantu dengan terjaminnya pasokan bibit ayam yang seimbang.
"Karena Pak Mentan yang minta tentu kami patuh. Saya ingin berikan komentar, prinsipnya kami patuh dan mendukung untuk bantu peternak mandiri," tutup Budiarto.
(ang/ang)











































