Menpan: Belum Ada Indikasi Korupsi Bantuan Tsunami

Menpan: Belum Ada Indikasi Korupsi Bantuan Tsunami

- detikFinance
Kamis, 07 Apr 2005 12:47 WIB
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan belum ada indikasi korupsi terhadap dana bantuan untuk korban bencana tsunami di Aceh dan Nias. Negara-negara donor belum menyampaikan keluhan resmi kepada pemerintah tentang hal tersebut.Meski demikian, pemerintah akan melakukan serangkaian upaya yang sistematis dan intergral untuk meminimalkan korupsi dana bantuan tersebut.Hal ini disampaikan Menpan Taufiq Effendi disela-sela seminar Pencegahan Tindak Korupsi Pada Bantuan Bencana Tsunami yang diselenggarakan pemerintah Indonesia, Asian Development Bank (ADB), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Transparency International (TI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/4/2005)."Belum ada indikasi ke arah itu. Dengan pertemuan ini justru untuk menghilangkan dugaan-dugaan. jadi itu bisa terbukti, kalau ada ya ada, kalau tidak ada ya tidak ada," katanya.Pemerintah, lanjut Menpan, akan melakukan lima langkah untuk mencegah korupsi melalui peraturan pemerintah atau UU yakni: pertama, dikeluarkannya Inpres No 5/2004. Dengan adanya Inpres ini institusi publik dapat mengambil langkah nyata dalam rangka melawan korupsi melalui penegakan hukum yang efektif, pendidikan dan bagaimana pencegahannya.Kedua, penggunaan informasi teknologi (IT) untuk mengurangi kesempatan melakukann korupsi. "Aplikasi yang luas dari e-government dan e-procurement akan merupakan suatu instrumen yang baik untuk menghindari kontak langsung antara pejabat pemerintah dan pengusaha sehingga dapat dicegah korupsi dan kolusi," ujarnya.Ketiga, setiap warta negara diharuskan untuk memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP. Pemakaian KTP ganda mengarahkan terjadinya praktek ilegal yang akhirnya menjurus ke praktek kolusi dan korupsi.Keempat, tidak akan ada aturan antikorupsi yang kontradiktif dan duplikatif satu dengan yang lainnya. Kelima, menyempurnakan sistem peradilan diantaranya dengan memberantas suap di dalam sistem peradilan.Untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut tidak dikorupsi, BPK sejak tanggal 1 Februari 2005 sedang mengaudit semua dana bantuan untuk korban bencana tsunami di Aceh dan Nias. Lebih lanjut pada tanggal 26 Maret lalu pemerintah telah mengumumkan masterplan dari rekonstruksi Aceh dan Nias. Pada Juli 2005 hingga Desember 2009 semua kota-kota dan desa di daerah yang terkena tsunami akan kembali dibangun. Dana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi ini diambil dari APBN yang berupa hibah, realokasi utang luar negeri serta bantun dari masyarakat. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads