Menurut Susi, salah kasus penangkapan kapal yang unik, yakni penangkapan kapal berbendera Malaysia yang ditumpangi sejumlah warga negara Singapura yang mengaku tidak melakukan illegal fishing, namun hanya menjalankan aktivitas hobi mancing mania di Kepulauan Riau.
"Kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tanjung Pinang, indikasinya mereka ini tidak mau dianggap sebagai pencuri ikan, padahal kan jelas mencuri ikan. Tapi alasannya buat hobi memancing. Hukumnya tetap nggak bisa. Mereka tidak mau dikategorikan illegal fishing, karena itu kapalnya buat hobi mancing," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi kemudian mengilustrasikan hobinya yang gemar makan roti. Namun tak bisa sembarangan mengambil roti. Hobi memancing, menurutnya, tetap salah karena ikannya diambil dari Indonesia.
"Saya hobi roti, saya ambil roti di supermarket tanpa bayar. Apakah bisa saya ambil roti tanpa bayar, loh alasannya kan karena saya hobi. Lalu klaim mereka katanya mancing ikannya bukan di teritorial kita," tandasnya.
Sebagai informasi, kapal pemancing tersebut ditangkap TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Tanjung Berakit. Dari pemeriksaan singkat, kapal bernama Seven Seas Conqueress itu kepunyaan perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD. Kapal dinakhodai oleh warga negara Singapura, Ricky Tan Poh Hui.
Kapal berbendera Malaysia itu membawa 13 penumpang yang terdiri dari 7 WN Singapura dan 6 WN Malaysia. Sedangkan awak kapal ada 4 WN Singapura, dan 3 WNI. Dari pengakuan nakhoda kapal, mereka bersama-sama berangkat dari Singapura lalu kemudian menuju Kepri untuk memancing. (ang/ang)










































