Manteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya hanya mengizinkan kentang impor untuk industri, yakni dari jenis atlantik yang selama ini memang belum banyak diproduksi di dalam negeri.
Kentang atlantis sendiri berukuran lebih besar ketimbang kentang lokal yang berasal dari varietas granola atau kentang sayur. Kentang impor inilah yang biasa dipakai untuk pembuatan french fries (kentang goreng) pada restoran cepat saji dan keripik kentang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor kentang untuk industri diperbolehkan lantaran selama ini belum cukup dipasok dari petani dalam negeri.
"Jadi ini (kentang impor untuk industri) dari jenis yang berbeda. Jenis-jenis itu kami coba dengan Kementerian Pertanian cari di mana daerah-daerah yang bisa ditanami. Yang jelas kentang sayur," tutur Enggar.
Diungkapkannya, kentang granola yang dilaporkan banyak beredar di pasar tersebut merupakan kentang ilegal.
"Tidak pernah kita keluarkan izin impor kentang granola, rekomendasi dari Kementerian Pertanian pun tidak ada. Tapi kalau dilaporkan ada barangnya di pasar, tidak berizin, itu berarti barang selundupan," pungkas Enggar. (hns/hns)











































