"Pada akhirnya, yang tersisa adalah tantangan dan peran ILO (International Labour Organization) dalam membawa pertumbuhan inklusif dan pekerjaan layak di masa depan," kata Chairman of 16th Asia and Pacific Regional Meeting (APRM) of ILO, Hanif Dhakiri.
Hanif menyampaikan hal ini saat acara penutupan 16th Asia and Pacific Regional Meeting (APRM) of ILO di Bali Nusa Dua Convention Centre, Badung, Bali, Jumat (9/12/2016). Banyak permasalahan yang masih menjadi perhatian forum buruh internasional ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek pekerja, disebutkan permasalahan yang masih ada ialah defisit pekerjaan layak yang signifikan, kesenjangan antara si kaya dan si miskin yang makin melebar dan pertumbuhan yang kurang inklusif.
Oleh karena itu, disimpulkan pertumbuhan yang harus lebih inklusif dan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harus ditingkatkan. Untuk efektifitas, perlu adanya pertimbangan dan tanggapan terhadap tren besar seperti pergeseran demografi, kemajuan teknologi, peningkatan integrasi melalui perdagangan dan investasi, migrasi dan perubahan iklim.
Alhasil, untuk menjawab tantangan-tantangan di atas, pertemuan lebih dari 35 negara Asia Pasifik dan Arab ini menelurkan 23 poin prioritas untuk kebijakan dan aksi nasional. Pemerintah, pengusaha dan pekerja di Asia Pasifik dan Arab menyepakati poin-poin tersebut untuk mempromosikan pekerjaan layak yang berdasarkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
"Membangun dan meningkatkan institusi pasar pekerja yang memberikan realisasi pekerjaan layak untuk semua adalah kunci untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi para konstituen," ujar Hanif.
Berikut adalah isi dari poin-poin prioritas kebijakan dan aksi nasional tersebut:
Prioritas Kebijakan dan Aksi Nasional
1. Mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja dan meningkatkan angka ratifikasi serta standar fundamental ketenagakerjaan, khususnya perlindungan hak berorganisasi dan berserikat untuk mengatur dan melakukan perundingan bersama, termasuk kebijakan lingkungan yang memungkinkan realisasi hak-hak tersebut.
2. Mengembangkan kebijakan untuk pekerjaan yang lebih layak melalui;
a) Kerangka kebijakan ekonomi untuk pertumbuhan inklusif.
b) Menciptakan lingkungan yang mendukung keberlanjutan perusahaan dan kewirausahaan.
c) Lembaga pengembangan keterampilan, sertifikasi dan penilaian yang responsif terhadap kebutuhan pengusaha dan pekerja melalui dialog sosial.
d) Upaya terukur dalam mempromosikan pekerjaan layak untuk kelompok tradisional, penyandang cacat, pekerja migran, kaum muda, kelompok minoritas, masyarakat adat, dan orang-orang yang hidup dengan HIV/AIDS.
e) Penghapusan bentuk-bentuk kerja yang tidak sesuai standar dan tidak menghormati prinsip-prinsip serta hak-hak mendasar di tempat kerja, dan yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari agenda program pekerjaan layak.
f) Langkah-langkah memfasilitasi transisi pekerja dari informal ke ekonomi formal, khususnya perluasan institusi pasar kerja ke daerah pedesaan.
3. Menanggapi dampak inovasi teknologi pada pengusaha dan pekerja.
4. Mempercepat tindakan untuk menghapuskan pekerja anak dan kerja paksa.
5. Mengurangi lebarnya ketidaksetaraan dan insiden yang dialami pekerja upah rendah melalui;
a) Investasi dalam perundingan bersama untuk mekanisme penetapan upah.
b) Membangun upah minimum melalui dialog sosial.
c) Berbagi peningkatan produktivitas.
6. Membangun ketahanan terhadap situasi krisis yang timbul dari konflik dan bencana melalui publikasi bantuan pemulihan kerja dan tindakan stabilisasi berdasarkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip pekerjaan layak.
7. Penutupan kesenjangan gender terhadap kesempatan dan perlakuan di tempat kerja melalui;
a) Langkah-langkah memecahkan batasan atas partisipasi dan pengembangan serikat pekerja wanita.
b) Promosi dengan upah dan nilai yang setara.
c) Diperpanjangnya pemenuhan hak pekerja yang hamil.
d) Langkah-langkah yang memungkinkan untuk keseimbangan perlakuan dan tanggungjawab terhadap pekerja wanita dan pria.
8. Meningkatkan kebijakan migrasi tenaga kerja yang relevan dengan standar perburuhan internasional seperti;
a) Mengetahui kebutuhan seluruh pasar.
b) Berdasarkan prinsip-prinsip umum dan petunjuk operasional dalam perekrutan yang adil, termasuk tidak ada beban biaya rekrutmen atau biaya terkait ke pekerja, dan hak pekerja untuk tetap memegang identitas serta dokumen imigrasinya sendiri.
c) Memberikan perlindungan yang sama untuk seluruh pekerja migran, termasuk melalui penempatan keahlian dan keamanan sosial yang lebih baik.
d) Mengikuti kerangka kerja multilateral ILO untuk pekerja migran.
e) Sengketa hubungan pengusaha-pekerja yang memangkas kebebasan pekerja untuk berserikat, dan hak memutuskan hubungan kerja, didasari kontrak atau perjanjian kerja serta hak pekerja migrann untuk pulang ke negara asalnya.
9) Mengenal potensi Global Supply Chain (GSC) dan mengarahkan defisit pekerjaan layak berdasarkan kesimpulan International Labour Conference (ILC) 2016 tentang pekerjaan layak.
10) memaksimalkan kesempatan untuk meningkatkan investasi, perdagangan dan operasional perusahaan multinasional berdasarkan pekerjaan layak melalui promosi dan aplikasi prinsip-prinsip Deklarasi Tripartit ILO yang berkonsenterasi pada kebijakan sosial dan perusahaan multinasional.
11) Memperpanjang perlindungan sosial, termasuk dengan membentuk sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan dan dengan mendirikan, mempertahankan, dan meningkatkan lingkup perlindungan sosial yang terdiri dari jaminan dasar keamanan sosial berdasarkan rekomendasi perlindungan sosial ILO No 202/2012.
12. Penguatan dialog sosial dan tripartit yang didasari pada penghormatan penuh untuk kebebasan berserikat dan berunding bersama, serta otonomi dan kemandirian antara pekerja dan pengusaha.
13. Penguatan institusi pasar kerja, termasuk pengawasan ketenagakerjaan.
Aksi ILO
14. Pengembangan rencana implementasi untuk mendukung konstituen agar menghasilkan manfaat dari Deklarasi Bali, serta evaluasi setiap dua tahun sekali.
15. Program-program pekerjaan layak nasional dirancang dan diimplementasikan melalui konsultasi dengan mitra sosial. Program nasional dilakukan dan diatur sejalan dengan Deklarasi Bali, progres dan kebutuhan konstituen, melalui Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
16. Kampanye untuk mempromosikan implementasi dan ratifikasi standar perburuhan internasional yang fundamental.
17. Membangun kapasitas konstituen agar berkontribusi secara efektif untuk pekerjaan layak yang berkelanjutan serta pembangunan inklusif melalui peningkatan dialog sosial dan perundingan bersama.
18. Penelitian berdasarkan data dan bukti untuk menginformasikan perkembangan perburuhan dan pengembangan kebijakan pekerjaan, termasuk isu-isu yang berhubungan dengan dunia kerja di masa mendatang.
19. mengkoleksi data secara lebih baik dan melaporkan status dunia kerja dengan secara khusus menekankan pada hubungan organisasi-organisasi pengusaha-pekerja.
20. Saran dan masukan teknis untuk memperkuat institusi pasar perburuhan, dengan konsultasi bersama negara anggota dan mitra sosial.
21. Asistensi program untuk mempromosikan pembangunan lingkungan dan pendirian perusahaan yang berkelanjutan.
22. Memperkuat program pengembangan kapasitas untuk organisasi pekerja dan pengusaha.
23. Promosi ekonomi secara umum dan koherensi kebijakan sosial serta meningkatkan kerjasama dengan sistem Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan organisasi kawasan, termasuk institusi keuangan internasional. (dna/dna)











































