Hal tersebut terlihat dari catatan pelaporan SPT Pajak seja 2012 hingga 2015. Tahun 2012, kata Sri Mulyani, ada 98 wajib pajak prominent yang tidak menyerahkan SPT. Di tahun 2013 jumlahnya berkurang jadi 78 wajib pajak.
Di tahun 2014, jumlahnya cenderung tetap yakni 78 wajib pajak tak menyerahkan SPT. Namun pada tahun 2015, jumlahnya kembali berkurang menjadi hanya 53 wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tingkat kepatuhan yang diukur dari jumlah pelaporan SPT wajib pajak prominent semakin meningkat, namun Sri punya catatan lain terhadap para wajib pajak ini. Menurutnya, realisasi pembayaran pajak belum sejalan dengan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT, sehingga dianggapnya belum memuaskan.
"Di 2015, yang 447 wajib pajak yang sudah menyerahkan SPT, 305 kurang bayar, 141 menyerahkan SPT tapi SPT-nya nihil. Dan hanya 1 yang lebih bayar," tutur dia.
Sehingga dirinya mengajak kepada wajib pajak kakap ini untuk lebih baik lagi dalam hal melaporkan dan menunaikan kewajiban pajaknya.
Karena menurut Sri, kepatuhan membayar pajak dari wajib pajak kakap ini dapat memberi dampak yang besar bagi keuangan negara mengingat nilai pajak yang sedianya dibayarkan juga cukup besar.
"Kalau orang prominent (wajib pajak besar) nggak bayar pajak, ya no wonder, ketimpangannya (ketimpangan pemasukan negara) menjadi sangat besar," tandas Sri. (dna/hns)











































