Ada 500 Wajib Pajak Besar di RI, Sri Mulyani: 100 Belum Ikut Tax Amnesty

Ada 500 Wajib Pajak Besar di RI, Sri Mulyani: 100 Belum Ikut Tax Amnesty

Bagus Prihantoro Nugroho - detikFinance
Sabtu, 10 Des 2016 01:03 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada 500 wajib pajak yang tergolong prominent atau besar. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tax amnesty bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pengusaha, di Istana Negara, Jumat (9/12/2016).

Sayangnya, dari total 500 wajib pajak itu, masih ada yang belum ikut tax amnesty.

"Sebanyak 100 wajib pajak belum ikut tax amnesty," Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, dari total 500 wajib pajak besar itu, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

"242 wajib pajak masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dikurangi 8 orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, karena 8 orang ini tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016).

Sedangkan data 258 wajib pajak besar lainnya dikumpulkan dari beberapa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama di wilayah Jakarta. Adapun dari jumlah 500 wajib pajak besar itu, sebanyak 145 wajib pajak menyampaikan deklarasi harta antara Rp 15 juta sampai Rp 50 miliar, dengan uang tebusan antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Kemudian, 217 wajib pajak dengan uang tebusan antara Rp 1 miliar-Rp 50 miliar. Deklarasi hartanya antara Rp 50 miliar- Rp 2,5 triliun. 20 wajib pajak ikut dengan total tebusan antara Rp 50 miliar- Rp100 miliar. Artinya, deklarasi hartanya antara Rp 2,5 triliun-Rp 5 triliun.

"Yang selama ini belum ikut dalam SPT dan sekarang sudah dideklarasikan," terang Sri Mulayni.

Selanjutnya, Ada 14 wajib pajak besar yang uang tebusannya antara Rp 100 miliar-Rp 1 triliun. Ini artinya harta yang dideklarasikan antara Rp 5 triliun-Rp 50 triliun.

Terakhir, ada 4 wajib pajak besar, yang disebut Sri Mulyani sebagai prominent and the real prominent. Yaitu, mereka yang uang tebusanya di atas Rp 1 triliun.

"Yang berarti hartanya selama ini yang belum dideklarasikan dalam SPT sebesar di atas Rp 50 triliun," pungkas Sri Mulyani. (hns/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads