Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tax amnesty bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pengusaha, di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016).
"Ada 4 wajib pajak yang saya sebutkan adalah prominent and the real prominent. Yaitu, yang uang tebusanya di atas 1 triliun," ujar Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan, dari total 500 wajib pajak besar, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.
"242 wajib pajak masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dikurangi 8 orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, karena 8 orang ini tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata Sri Mulyani.
Sedangkan data 258 wajib pajak besar lainnya dikumpulkan dari beberapa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama di wilayah Jakarta. Namun, ada 100 wajib pajak besar yang belum ikut tax amnesty.
Adapun sebanyak 145 wajib pajak ikut tax amnesty dengan menyampaikan deklarasi harta antara Rp 15 juta sampai Rp 50 miliar, dan uang tebusan antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.
Kemudian, 217 wajib pajak dengan uang tebusan antara Rp 1 miliar-Rp 50 miliar. Deklarasi hartanya antara Rp 50 miliar- Rp 2,5 triliun. 20 wajib pajak ikut tax amnesty dengan total tebusan antara Rp 50 miliar- Rp100 miliar. Artinya, deklarasi hartanya antara Rp 2,5 triliun-Rp 5 triliun.
"Yang selama ini belum ikut dalam SPT dan sekarang sudah dideklarasikan," terang Sri Mulayni.
Selanjutnya, Ada 14 wajib pajak besar yang uang tebusannya antara Rp 100 miliar-Rp 1 triliun. Ini artinya harta yang dideklarasikan antara Rp 5 triliun-Rp 50 triliun. (hns/dna)











































