Laporkan Soal Hypermarket, APPSI Datangi KPPU
Jumat, 08 Apr 2005 00:38 WIB
Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) akan mendatangi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (8/4/2005). Mereka akan melaporkan hypermarket yang melanggar Perda tentang jarak radius lokasi. Hal itu dikatakan Ketua APPSI Ibih TG Hassan di sela-sela acara penandatanganan MoU antara APPSI-KPPN dengan PT Sang Yang Seri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/4/2005) malam. "Di Jakarta ada Perda-Perda yang mengatur jarak hypermarket tapi tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, besok kami akan ke KPPU sebagai bagian meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar," ujarnya. APPSI menyesalkan sikap menteri perdagangan dalam menanggapi posisi pedagang pasar yang semakin terpinggirkan oleh hypermarket. Berkaitan dengan itu, APPSI telah melayangkan surat kepada menteri perdagangan, Desemeber 2004 lalu. Isinya meminta bertemu untuk membahas penataan hypermarket."Namun sampai saat ini tidak direspons. Kami akan kirim surat lagi. Kami berbaik sangka saja. Tapi kami sangat kecewa terhadap menteri perdagangan yang tidak merespons. Padahal, ini berhubungan dengan nasib sejuta pedagang pasar," katanya.
(rif/)











































