Pembebasan Lahan Kini Ada Jaminan, Bikin Jalan Tol Tak Lagi Lama

Pembebasan Lahan Kini Ada Jaminan, Bikin Jalan Tol Tak Lagi Lama

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 12 Des 2016 13:00 WIB
Pembebasan Lahan Kini Ada Jaminan, Bikin Jalan Tol Tak Lagi Lama
Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memastikan akan membayar dana talangan kepada badan usaha yang sudah lebih dulu menalangi pembebasan lahan untuk infrastruktur, pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) minggu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu, yang memastikan Perpres tersebut telah ditandatangani, yang akhirnya membuat masalah pembebasan lahan tidak lagi menjadi persoalan sulit.

Khusus untuk pembebasan lahan proyek-proyek jalan tol, dana yang disiapkan adalah sebesar Rp 16 triliun. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga nantinya pencairan pun dapat dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PMK sedang dibuat, lagi disusun. Keluarnya harusnya sih segera, draftnya sudah ada. Tinggal dibahas bareng-bareng," ujar Herry kepada detikFinance seperti ditulis Senin (12/12/2016).

Komitmen ini sendiri dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN).

Apabila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun untuk tahun ini, akan disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol.

"Jadi yang sudah dibayar itu bisa ditalangi. Yang belum ya nanti ada tata caranya. Sekarang kan ada Rp 16 (triliun) tahun ini. Sementara kemarin baru sekitar Rp 10an (triliun). Berarti ada sisa sekitar 6 lagi. Dan ini berjalan terus," ungkap Herry.

Seperti diketahui, dalam proyek infrastruktur, persoalan yang paling berat ialah pembebasan lahan. Sebagai upaya untuk mempercepat pengerjaan proyek tersebut, Presiden Jokowi pun telah menandatangani Perpres, yang kemudian akan diikuti dengan PMK, tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional (PSN). Perpres tersebut memberikan jaminan bagi BUJT atas pengembalian dana yang telah ditalangi.

"Sekarang kan lebih kepada keberanian. Uang itu dibelanjakan, nanti ada waktunya dia diganti. Cuma kalau ditanya perpresnya mana, ininya mana, kan belum ada. Cuma dengan itikad baik, semua bergerak," tutur Herry.

"Jadi kalau itu sudah keluar, artinya bahwa uang itu akan kembali, mekanismenya sudah lebih jelas semua. Kepastian ini akan mempercepat lagi. Masalah pembebasan lahan akan lebih pasti sehingga bisa mempercepat proses," tandasnya. (dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads