Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 2.868 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan repatriasi Rp 144 triliun. Sedangkan untuk uang tebusan berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta yang disampaikan wajib pajak, mencapai Rp 95,7 triliun.
Uang tebusan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, orang pribadi UMKM, badan, serta badan UMKM. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi Rp 80,9 triliun. Wajib pajak badan non UMKM Rp 10,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data ini berdasarkan SSP atau Surat Setoran Pajak, yaitu tanda bukti setoran peserta tax amnesty ke bank yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Rinciannya adalah, pembayaran uang tebusan Rp 96,1 triliun. Pembayaran bukti permulaan dan tunggakan masing-masing Rp 530 miliar dan Rp 3,06 triliun.
Saat ini, program tax amnesty berada di periode kedua yang berakhir pada Sabtu (31/12/2016). Di periode kedua ini berlaku tarif tebusan sebesar 3% bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri.
Tarif 3% ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di luar negeri dan membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi). Namun, jika hanya melaporkan saja tanpa repatriasi, tarif tebusan yang berlaku adalah 6%.
Di periode ketiga, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, akan berlaku tarif 5% bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri. Termasuk, untuk wajib pajak yang melaporkan harta di luar negeri sekaligus merepatriasi.
Jika hanya melapor harta di luar negeri tanpa repatriasi, maka dikenakan tarif tebusan 10%. Target pemerintah, penerimaan yang masuk dari pembayaran uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran bukti permulaan, bisa mencapai Rp 165 triliun. (hns/dna)











































