Informasi ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sosialisasi tax amnesty bersama Presiden Joko Widodo dan para pengusaha, di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016).
Menanggapi pernyataan Sri Mulyani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengajak para wajib pajak besar untuk ikut ambil bagian dalam tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan berharap, wajib pajak besar memanfaatkan periode kedua ini yang tarif tebusannya sebesar 3%. Jika tidak sempat di periode kedua ini, maka bisa ikut di periode ketiga yang tarif tebusannya 5%.
Dia memperkirakan, lonjakan peserta tax amnesty akan terjadi menjelang berakhirnya periode kedua. Kondisi seperti ini juga terjadi pada periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016.
Senada dengan Rosan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengajak para wajib pajak besar memanfaatkan tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty merupakan fasilitas dari negara untuk para pengusaha agar tak terbebani lagi dengan masalah pajak mereka.
Selain itu, kata Hariyadi, jangan sampai program tax amnesty terlewat karena belum tentu ada lagi.
"Ini fasilitas yang diberikan pemerintah, belum tentu bakal ada lagi. Sayang, kalau ini tidak dimanfaatkan," tutur Hariyadi. (hns/dna)











































