Ada 8 Orang Terkaya RI Belum Punya NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ada 8 Orang Terkaya RI Belum Punya NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 13 Des 2016 12:17 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Dalam sosialisasi tax amnesty di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut ada 242 orang wajib pajak besar masuk dalam daftar 250 orang terkaya Indonesia. Namun, 8 di antaranya belum punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sri Mulyani tidak menyebut nama 8 orang itu. Namun, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada sejumlah media massa yang menyebut nama 8 orang tersebut.

Untuk itu, DJP memberikan klarifikasi sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominent, yaitu yang tergolong Wajib Pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP.

(2) Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.

(3) Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.

"Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut," sebut keterangan tertulis DJP yang diterima detikFinance, Selasa (13/12/2016)

DJP menjelaskan, sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu DJP mengajak masyarakat mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak. Informasi lebih lanjut hubungi 1500 200 atau 1500 745 untuk Amnesti Pajak dan www.pajak.go.id. #PajakMilikBersama. (hns/dna)

Hide Ads