Pengawasan dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk KPPU dan Kementerian Koperasi UKM. Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menjelaskan langkah ini diambil karena banyak aduan soal penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar terhadap UMKM.
Bentuk Kemitraan usaha saat ini, kata Syarkawi, tidak sedikit yang dilandasi oleh kepura-puraan. Tak lagi sebagai bentuk aksi korporasi yang strategis dan hanya untuk kepentingan sendiri. Ini berakibat menimbulkan risiko bisnis yang tidak sedikit harganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tujuannya memang untuk memproteksi UKM dalam konteks kemitraan, karena berhubungan antara usaha besar dan kecil, yang selalu dirugikan yang kecil-kecil ini kita berikan proteksi agar perusahaan besar tidak abuse, tidak menyalahgunakan posisi tawar dia, bargaining yang lebih kuat berhadapan dengan yang kecil," lanjut Syarkawi.
Satgas kemitraan ini akan menjalankan fungsi koordinasi dalam pengawasan kemitraan ke depan. Di antaranya sosialisasi dan advokasi k para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemitraan usaha sehat yang bertujuan menggerakkan perekonomian nasional lebih maju.
"Kita bentuk satgas koperasi di kota dan dinas-dinas UKM di provinsi, bahkan sampai ditingkat pusat. Jadi ini ada tiga di satu pusat (KPPU dan Kemenkop), dua di provinsi, kemudian di kabupaten/kota, itu orangnya ada 5.000 orang yang akan mengawasi proses kemitraan di kota," kata Syarkawi.
Satgas ini nantinya akan diresmikan pada hari Kamis, 15 Desember 2016 mendatang, yang setelah itu akan mulai bertugas pada 2017 mendatang.
"Kita harapkan dan kita sudah sepakat pada Menkop, 2017 ini sudah harus jalan, setelah dicanangkan sudah harus jalan," ucapnya.
Seperti diketahui, Usaha Besar dan UMKM membutuhkan pengawasan kemitraan di mana internalisasi bentuk kemitraan yang sehat menjadi prioritas KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan yang diamanatkan dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Pengawasan Kemitraan secara objektif diharapkan dapat mewujudkan sinergisme pelaku pasar yang berlandaskan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. (hns/hns)











































