KPPU Bentuk Satgas Awasi Kerja Sama Perusahaan Besar dan UMKM

KPPU Bentuk Satgas Awasi Kerja Sama Perusahaan Besar dan UMKM

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 13 Des 2016 13:00 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Perusahaan besar tak lagi bisa semena-mena terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan turun langsung mengawasi kerja sama antara pelaku UMKM dengan perusahaan besar.

Pengawasan dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk KPPU dan Kementerian Koperasi UKM. Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menjelaskan langkah ini diambil karena banyak aduan soal penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar terhadap UMKM.

Bentuk Kemitraan usaha saat ini, kata Syarkawi, tidak sedikit yang dilandasi oleh kepura-puraan. Tak lagi sebagai bentuk aksi korporasi yang strategis dan hanya untuk kepentingan sendiri. Ini berakibat menimbulkan risiko bisnis yang tidak sedikit harganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya pada kemitraan ayam. Nah ini kita dapat laporan dari Semarang, bahwa ada peternak mandiri yang size-nya kecil, yang punya 5.000 ekor, 10.000 ekor bermitra dengan perusahaan besar. Nah, perusahaan kecil ini dalam proses penentuan harga, pembelian ayamnya itu kadang ditunda, kan yang dirugikan yang kecil-kecil. Dalam konteks ini KPPU punya kewenangan penegakkan hukum di situ, Satgas ini fungsinya mengawasi ini," terang Syarkawi dalam jumpa pers di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

"Jadi tujuannya memang untuk memproteksi UKM dalam konteks kemitraan, karena berhubungan antara usaha besar dan kecil, yang selalu dirugikan yang kecil-kecil ini kita berikan proteksi agar perusahaan besar tidak abuse, tidak menyalahgunakan posisi tawar dia, bargaining yang lebih kuat berhadapan dengan yang kecil," lanjut Syarkawi.

Satgas kemitraan ini akan menjalankan fungsi koordinasi dalam pengawasan kemitraan ke depan. Di antaranya sosialisasi dan advokasi k para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemitraan usaha sehat yang bertujuan menggerakkan perekonomian nasional lebih maju.

"Kita bentuk satgas koperasi di kota dan dinas-dinas UKM di provinsi, bahkan sampai ditingkat pusat. Jadi ini ada tiga di satu pusat (KPPU dan Kemenkop), dua di provinsi, kemudian di kabupaten/kota, itu orangnya ada 5.000 orang yang akan mengawasi proses kemitraan di kota," kata Syarkawi.

Satgas ini nantinya akan diresmikan pada hari Kamis, 15 Desember 2016 mendatang, yang setelah itu akan mulai bertugas pada 2017 mendatang.

"Kita harapkan dan kita sudah sepakat pada Menkop, 2017 ini sudah harus jalan, setelah dicanangkan sudah harus jalan," ucapnya.

Seperti diketahui, Usaha Besar dan UMKM membutuhkan pengawasan kemitraan di mana internalisasi bentuk kemitraan yang sehat menjadi prioritas KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan yang diamanatkan dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Pengawasan Kemitraan secara objektif diharapkan dapat mewujudkan sinergisme pelaku pasar yang berlandaskan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads