Dugaan ini muncul karena adanya perbedaan tarif harga yang cukup tinggi.
"Teman-teman di KPPU sekarang sedang melakukan penelitian terhadap dugaan terjadinya praktik kartel pengapalan barang menggunakan kontainer dari Batam ke Singapura dan Singapura ke Batam. Ini diduga dilakukan oleh enam perusahaan yang semuanya berdomisili di Singapura," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perbedaan yang sangat tinggi tarif Batam-Singapura-Batam dengan tarif Jakarta-Singapura-Jakarta. Padahal jaraknya berbeda. Jaraknya dekat banget, tetapi tarif nya tinggi banget, nah ini yang menjadi entry KPPU untuk lakukan penelitian," ujar dia.
Lanjut dia saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha negara Singapura, sebagai upaya menindaklanjuti perkara ini. Seperti diketahui saat ini KPPU belum dapat memeriksa perusahaan asing yang diduga melakukan praktik kartel, menyusul masih belum diamandemennya Undang-Undang persaingan usaha.
"Mudah-mudahan ini (amandemen UU) bisa dipercepat. Dengan amandemen UU, saya minta ke DPR untuk menangani kasus ini, seharusnya KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa perusahaan di luar negeri ketika mereka melakukan misalnya praktik aksi anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia," pungkasnya. (hns/hns)











































