Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 250 T Ditaruh di Deposito Hingga Properti

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 250 T Ditaruh di Deposito Hingga Properti

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Des 2016 14:34 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, hingga saat ini dana yang terkumpul dari iuran program jaminan sosial tersebut telah mencapai Rp 250 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 21 juta penduduk Indonesia yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya di saat-saat tertentu, seperti pada kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Lantas, kemana kah dana iuran tersebut dikelola BPJS Ketenagakerjaan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dana itu dikelola dan dimasukkan ke berbagai instrumen investasi. Seperti deposito, surat utang negara, obligasi, reksa dana saham, penyertaan, maupun properti," ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif kepada detikFinance di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Abdul mengatakan, kegiatan tersebut merupakan peraturan pemerintah, yang pada prinsipnya, pengelolaan dan investasi itu harus dikelola secara hati-hati dan aman.

"Karena pada akhirnya memberikan kepastian pada peserta, bahwa dana mereka dikelola dengan aman. Jadi semua itu, dana jaminan sosial itu pada akhirnya digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Abdul. (drk/drk)

Hide Ads