Jumlah tersebut berasal dari 21 juta penduduk Indonesia yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya di saat-saat tertentu, seperti pada kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Lantas, kemana kah dana iuran tersebut dikelola BPJS Ketenagakerjaan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan, kegiatan tersebut merupakan peraturan pemerintah, yang pada prinsipnya, pengelolaan dan investasi itu harus dikelola secara hati-hati dan aman.
"Karena pada akhirnya memberikan kepastian pada peserta, bahwa dana mereka dikelola dengan aman. Jadi semua itu, dana jaminan sosial itu pada akhirnya digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Abdul. (drk/drk)