Begini Cara Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Des 2016 17:10 WIB
Begini Cara Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menawarkan sejumlah layanan terhadap para pekerja Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi dengan mekanisme asuransi sosial.

Dengan hanya membayar Rp 16.800/bulannya, para peserta yang mendaftar secara mandiri atau perorangan bakal mendapat sejumlah fasilitas seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian Kerja (JKT).

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief menjelaskan, untuk bisa mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan cara yang pertama adalah terdaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dapat menjadi peserta, caranya hanya dengan menghubungi atau mendatangi kantor-kantor wilayah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian membawa sejumlah surat-surat yang dibutuhkan. Seperti KTP, dan surat keterangan bekerja jika mereka punya usaha," terang Abdul di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Yang terpenting, kata Abdul, peserta harus memiliki kesanggupan membayar iuran sebesar yang telah ditentukan per bulannya.

"Hanya membayar Rp 16.800 saja sudah bisa terdaftar sebagai peserta. Tidak rumit pendaftarannya," ujar Abdul.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja di sektor non formal untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan banyak memberikan manfaat yang pasti terhadap para pekerja.

"Ini penting untuk kemanusiaan, agar dapat menjaga level kehidupan masyarakat, karena hilangnya penghasilan karena risiko sakit atau meninggal," terangnya.

Apa saja manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak di sini. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads