Periode pertama dari tax amnesty memang terasa begitu cepat berlalu. Sehingga wajar bila banyak warga negara Indonesia (WNI) yang belum siap karena mendata kembali harta kekayaan yang dimiliki. Namun sekarang sudah memasuki bulan keenam.
"Waktunya kan sudah hampir 6 bulan, harusnya sudah bukan lagi menjadi alasan," tegas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak kepada detikFinance, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja dua minggu ke depan, apa mereka mau untuk mengikuti program atau tidak, kita sudah menyediakan fasilitasnya," terangnya.
Ditjen Pajak, kata Hestu terus melakukan sosialisasi, baik dalam jumlah banyak, maupun personal. Ini tidak hanya berlaku untuk yang belum mengikuti tax amnesty, namun juga yang sudah menjadi peserta.
"Untuk wajib pajak besar, kita Kanwil, juga KPP sudah minta menindaklanjuti mana WP besar di wilayah belum ikut amnesty, diundang, dihimbau di sampaikan lagi," ujarnya.
"Kalau ada mengenai harta mereka yang belum disertakan dalam tax amnesty, kita sampaikan untuk segera ikut. Mereka kita harapkan bisa menggunakan kesempatan," ungkap Hestu. (mkl/ang)