RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) diperlukan pengusaha sebagai syarat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), Khafid Sirotudin, mengungkapkan pengusaha importir dirugikan dengan mundurnya RIPH dari Kementan. Padahal menurutnya, yang dipermasalahkan adalah produk kentang impor, namun semua rekomendasi produk hortikultura ditunda semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RIPH dikeluarkan 2 kali dalam setahun, yaitu Januari-Juni periode pertama, periode kedua Juli-Desember. Sebulan sebelum periode habis, diterbitkan RIPH untuk periode berikutnya. Jadi kalau sekarang Desember, artinya ini masa untuk pengurusan impor Januari-Juni tahun 2017. Semua berkas sudah pada masuk ke Kementan dari importir, tapi kemudian semua pengajuan RIPH untuk semua produk diundur karena ada protes dari petani Dieng," tambahnya.
Dikutip dari layanan pengajuan izin online Kementan sendiri, penundaan penerbitan RIPH Januari-Juni 2017 diundur dari 8 Desember menjadi 16 Desember. Alasannya penundaan keluarnya rekomendasi adalah, karena ada aspirasi dari petani kentang atas kebijakan impor produk hotikultura.
"Selama ini importir mengajukan berkas dibatasi dengan waktu, bahkan tidak ditolerir sama sekali bilamana ada keterlambatan dalam pemberkasan administrasi. Kami mengusulkan agar di masa yang akan datang, terjadi protes atas suatu produk tertentu misalnya kentang, ya RIPH untuk kentang saja yang ditunda, jangan semuanya," jelas Khafid.
Menurutnya, akibat keterlambatan terbitnya rekomendasi impor, berbuntut pada molornya pengeluaran izin impor dari Kementerian Perdagangan. Padahal izin impor diperlukan untuk mengajukan purchase order (PO).
"Sebab kalau rekomendasi dari Kementan telat, maka proses pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor) di Kemendag pun terlambat juga. Padahal SPI ini kita perlukan untuk PO ke partner farmer dan eksportir kami di luar negeri. Buntutnya akan rugi waktu dan biaya," terang Khafid.
"Kami berharap Kementerian Pertanian komitmen untuk tidak melanggar sendiri Permentan, seperti mekanisme dan jangka waktu pengajuan RIPH. Apabila di tengah proses pengajuan RIPH ada masalah, ya cukup dilokalisir pada produk yang dimasalahkan. Jadi kalau mau diundur ya RIPH khusus produk yang dimasalahkan. Jangan sampai ada kesan Peraturan dibuat sendiri dan dilanggar sendiri" tambahnya. (wdl/wdl)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 