"Iya betul, 4 perkara PUU tax amnesty, pengucapan putusan jam 13 hari ini," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (14//12/2016).
Para penggugat yang merupakan Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menganggap UU tax amnesty telah menyalahi UI 1945. Pemohon melihat UU tersebut memiliki unsur keberpihakan terhadap mereka yang telah mengemplang pajak selama bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat info lagi, nanti saya cek dulu," tutupnya.
Sebelumnya pemerintah akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang tax amnesty selanjutnya, Selasa (11/10/2016). Saksi ahli didatangkan pihak pemerintah untuk menjelaskan manfaat dari diberlakukannya undang-undang tax amnesty.
"Iya kan ini lanjut tanggal 11 Oktober 2016. (Ahli) kan sudah ditunjuk, majelis hakim ajukan ahli juga," jelas Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) lalu. (edo/dna)











































