Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono, menyebut pelaku usaha seperti di sektor perunggasan kini lebih was-was ketika mengadakan pertemuan, lantaran khawatir diendus KPPU sebagai indikasi perilaku kartel.
"Kita nggak pernah kumpul-kumpul buat rapat lagi, kita nggak buat lagi notulensi rapat. Kalau pun rapat sekarang di warung kopi. Kita takut disebut sebagai kartel," ucap Krissantono dalam diskusi 'Examinasi Putusan-putusan KPPU' di Pasca Sarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah jam 11 malam, kita sudah letih sekali. Disuruh tanda tangan untuk afkir dini oleh Dirjen. Kalau tidak tanda tangan kita kena sanksi, ini kita menjalankan kesepakatan dan instruksi dari Dirjen, tuduhannya salah alamat," kata Krissantono.
Dalam putusan kartel ayam sendiri, 12 perusahaan integrator ayam ditetapkan bersalah oleh Ketua Majelis sidang perkara dugaan kartel daging ayam. Mereka dianggap secara sengaja melakukan afkir atau pemusnahan 2 juta bibit ayam dengan tujuan untuk mengurangi stok daging ayam di pasar dan membuat harganya melambung tinggi.
Seluruh perusahaan dianggap bersalah dan langsung dijatuhi hukuman. Dua di antaranya mendapat hukuman denda paling besar yakni mencapai Rp 25 miliar per perusahaan. (hns/hns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 